Senin 13 May 2019 12:40 WIB

Ma'ruf Amin: Soal Kalah dan Menang Itu Biasa

Ma'ruf meminta semua pihak menanggapi masalah ini dengan bijaksana.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kiri) berbincang dengan Mustasyar PBNU yang juga Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (kanan)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kiri) berbincang dengan Mustasyar PBNU yang juga Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin meminta semua pihak untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi. Pernyataan itu dilontarkan Ma'ruf guna menanggapi wacana poeple power. Menurut Ma'ruf, sengketa pemilu sebaiknya dilakukan berdasarkan jalur hukum.

"Soal kalah menang itu artinya itu kita anggap biasa, karena itu jangan sampai kita kalah terus melakukan people power," kata Ma'ruf Amin di Jakarta.

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, semua pihak seharusnya menanggapi dengan bijaksana siapa pun yang terpilih dalam Pilpres dan Pileg 2019. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu lantas mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan keutuhan negara.

Ma'ruf berharap, usai pengumuman calon presiden dan calon presiden (capres-cawapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei nanti masyarakat dapat memberikan dukungan sepenuhnya ke paslon pemenang. "Jangan kita nodai dengan cara-cara yang bisa merusak keutuhan bangsa," katanya lagi.

Wacana people power dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. People power diisukan menyusul ketidakpercayaan terhadap hasil penghitungan KPU.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan, pihaknya tidak pernah merencanakan people power. BPN selalu mengambil langkah sesuai konstitusi dalam proses Pemilu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement