Senin 13 May 2019 13:19 WIB

Polresta Bandar Lampung Larang Masyarakat Bunyikan Petasan

Selain berbahaya, petasan juga mengganggu orang lain yang beribadah

Red: Christiyaningsih
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung meminta masyarakat untuk tidak memainkan petasan selama bulan Ramadhan. Selain berbahaya, petasan juga mengganggu orang lain yang beribadah.

"Polresta Bandar lampung dengan tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran untuk menjaga kekhusukan ibadah di bulan Ramadhan," kata Kasubbaghumas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, Senin (13/5).

Baca Juga

Ia meminta masyarakat untuk tidak membunyikan petasan karena dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dan mengganggu ibadah di bulan Ramadhan. Pihaknya juga sudah melarang para pedagang untuk tidak menjual petasan. Jika masih ada yang membandel Polresta Bandar Lampung akan menindak sesuai peraturan yang ada.

Salah seorang warga Kemiling Bandar Lampung, Heri, mengaku sangat terganggu dengan bunyi petasan saat warga tengah berbuka hingga melaksanakan ibadah salat tarawih. "Hampir tiap malam selama bulan Ramadhan ini anak-anak bahkan orang dewasa membunyikan petasan di dekat Lapangan Kalpataru. Bunyi petasan itu sangat mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah," katanya.