REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kendati Ramadhan baru memasuki pekan kedua, pusat pertokoan dan toko roti sudah berlomba-lomba menawarkan aneka produk kue kering. Nastar, kastengel, atau lidah kucing dalam toples bening yang menggoda sangat mudah kita jumpai saat ini.
Akan tetapi, membeli kue kering juga tidak boleh sembarangan. Kita harus mencermati kue seperti apa yang kita konsumsi agar tidak membahayakan kesehatan.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Bekasi Aam Komalasari mengatakan kue kering tanpa pengawet hanya mampu bertahan maksimal dua bulan dengan kondisi kedap udara di dalam toples. "Jika menggunakan pengawet bisa bertahan 1 hingga 1,5 tahun namun itu sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya pada Senin (13/5).
Aam menjelaskan makanan yang mengandung pengawet, pewarna, ataupun pemanis buatan berdampak buruk bagi kesehatan. Makanan tersebut dapat menimbulkan alergi dan batuk. Bahkan dalam jangka waktu lama dapat berakibat gagal ginjal maupun kanker. "Bahan-bahan itu jika dikonsumsi oleh manusia secara terus-menerus akan memicu sel kanker," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli kue kering untuk Lebaran nanti. Kue kering yang mengandung pengawet biasanya mengeluarkan aroma obat dan rasanya agak menyengat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pekan ini akan melakukan razia kepada produsen kue kering khas Lebaran. Razia ini untuk memastikan tidak ada zat terlarang yang terkandung di dalam kue tersebut sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Dalam kegiatan monitoring kali ini Dinkes akan mendata makanan ringan dan kue-kue kering yang dijual dalam toples serta kue tanpa label kedaluwarsa. "Kegiatan pengawasan makanan di bulan Ramadhan ini Dinkes lebih kepada industri rumah pangan yaitu makanan-makanan produksi rumah tangga yang tidak berlabel kedaluwarsa," kata Aam.
Dari hasil monitoring nanti, pihaknya akan membawa sampel makanan kue kering rumahan dan akan diuji laboratorium. Jika ditemukan kandungan zat berbahaya, Dinkes Bekasi akan memberikan surat peringatan kepada produsen. "Kalau ada yang teridentifikasi mengunakan zat terlarang akan diberikan sanksi," tegasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat. Surat tersebut berisi permintaan agar Dinkes Kabupaten Bekasi melakukan monitoring makanan rumahan yang biasanya meningkat produksinya saat Ramadhan.