REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang tenggat waktu rekapitulasi hasil pemilu tingkat provinsi. Perpanjangan waktu ini diberikan selama tiga hari, mulai 12 Mei hingga 15 Mei.
Menurut Ilham, perpanjangan ini ditegaskan dalam surat edaran (SE). Penyebab perpanjangan karena ada sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu.
"Kemarin kami sudah membuat SE untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan. Karena di beberapa provinsi ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Sedianya, KPU menjadwalkan rekapitulasi hasil pemilu tingkat provinsi digelar pada 8 Mei-12 Mei. Namun, hingga saat ini sejumlah provinsi seperti Sulawesi Selatan, Maluku, Papua belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi.
"Seperti di Maluku, ada di daerah Maluku Barat Daya masih berproses di kecamatan untuk kita kejar. Jadi memang kendala-kendala ada, kemudian juga beberapa rekomendasi Bawaslu. Tapi kami optimis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," jelas Ilham.
Dia menambahkan, secara total saat ini sudah 60 persen provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu. "Tadi malam laporannya sampe pagi, seperti Kaltim, Jabar, Kemudian Jawa Tengah, Kemudian, Jawa timur juga kemarin udah selesai.Yang jumlah pemilihnya besar insyaallah hampir semua selesai," ungkap Ilham.