REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten menetapkan besaran konversi zakat fitrah 2019 sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Ketentuan besaran konversi tersebut berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat.
"Kita berharap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah itu," kata Akhmad Fauzi, petugas syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Senin (13/5).
Penetapan zakat fitrah di Kabupaten Lebak sebesar Rp30 ribu per jiwa setelah hasil kesepakatan MUI dan Baznas. Umat Muslim dapat membayar zakat dengan uang tunai maupun beras sebanyak 3,5 liter.
Dia menjelaskan pembayaran zakat fitrah itu nantinya dikelola unit pengelola zakat (UPZ) di masing-masing tempat baik di masyarakat maupun instansi pemerintah.
Para pengelola UPZ itu, setelah terkumpul dana zakat maka diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak karena wewenang penyaluran zakat ada di Baznas."Kami berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran zakat untuk kesejahteraan umat," katanya.
Menurut dia, manfaat membayar zakat fitrah dinilai sangat luar biasa,selain mensucikan diri juga mensucikan harta juga membangun kepedulian sosial dengan membantu antarsesama umat manusia.
"Selain memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, kami berharap pembayaran zakat bisa secepatnya dilunasi sebesar Rp30 ribu/jiwa," katanya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak Eri Rahmat mengatakan pihaknya siap menerima dana zakat yang dikelola UPZ untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk keperluan hari raya Idul Fitri. "Saya kira dana zakat sangat diperlukan masyarakat yang tidak mampu ekonomi," ujarnya.