REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang makar. Ia pun diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan HS dikenakan pasal makar. Ade mengatakan, HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
Ade menambahkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif. Guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut. "Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ia gunakan saat melontarkan ancaman tersebut. Di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu ditemukan dj rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) siang. Tindakannya itu juga dilaporkan oleh Relawan pendukung capres Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.