Senin 13 May 2019 15:54 WIB

Ancaman Kepala Dipenggal, Ini Jawaban Jokowi

Menurut Jokowi, ancaman tersebut cukup direspons dengan kesabaran.

Rep: Wilda Fizriyani, Antara/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Presiden Joko Widodo tidak mau berkomentar banyak atas penangkapan pelaku yang diduga mengancam akan memenggalnya, Hermawan Susanto (HS), oleh polisi di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/5) pagi. Menurut Jokowi, ancaman tersebut cukup direspons dengan kesabaran. 

Kepala Negara meminta semua pihak sabar dan menyerahkan proses hukum kepada ke pihak kepolisian. "Halah ini kan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan Tol Pandaan-Malang seksi I-III di lokasi Gerbang Pintu Keluar Tol Pandaan-Malang seksi III, yakni Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5).

Baca Juga

Polisi telah menangkap dan menetapkan Hermawan Susanto (HS) sebagai tersangka karena diduga mengancam presiden. Ia ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam video yang viral, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni presiden. Ia mengujarkan ancaman pembunuhan saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement