REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Seorang warga Iran dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan pada Senin (13/5). Vonis itu diberikan karena dia dianggap terbukti melakukan kegiatan spionase untuk Inggris.
“Seorang warga Iran yang bertugas di the British Council dan bekerja sama dengan agen intelijen Inggris, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah pengakuan yang jelas," ujar juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili.
Esmaili mengatakan orang yang dijatuhi hukuman bertanggung jawab atas proyek-proyek untuk infiltrasi budaya di Iran. Kendati demikian, dia enggan mengungkap identitas orang tersebut.
Kementerian Luar Negeri Inggris belum memberikan komentar atau tanggapan perihal peristiwa tersebut. British Council pun tak merilis keterangan tentang vonis terhadap pegawainya.
Iran diketahui telah berulang kali menangkap orang-orang yang dituding melakukan spionase. Hal itu semakin intens dilakukan sejak pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menyebut bahwa ada penyusupan agen-agen barat ke negara tersebut tahun lalu.