Senin 13 May 2019 16:22 WIB

Dituding Jadi Mata-Mata, Warga Iran Dipenjara 10 Tahun

Warga Iran dituding melakukan kegiatan mata-mata untuk Inggris.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Seorang warga Iran dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan pada Senin (13/5). Vonis itu diberikan karena dia dianggap terbukti melakukan kegiatan spionase untuk Inggris.

“Seorang warga Iran yang bertugas di the British Council dan bekerja sama dengan agen intelijen Inggris, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah pengakuan yang jelas," ujar juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili.

Baca Juga

Esmaili mengatakan orang yang dijatuhi hukuman bertanggung jawab atas proyek-proyek untuk infiltrasi budaya di Iran. Kendati demikian, dia enggan mengungkap identitas orang tersebut.

Kementerian Luar Negeri Inggris belum memberikan komentar atau tanggapan perihal peristiwa tersebut. British Council pun tak merilis keterangan tentang vonis terhadap pegawainya.

Iran diketahui telah berulang kali menangkap orang-orang yang dituding melakukan spionase. Hal itu semakin intens dilakukan sejak pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menyebut bahwa ada penyusupan agen-agen barat ke negara tersebut tahun lalu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement