REPUBLIKA.CO.ID, Sejarawan sepakat bahwa puasa Ramadhan atas umat Islam mulai diwajibkan pada Sya’ban tahun kedua sesudah hijrah Nabi SAW. Dalil wajibnya puasa Ramadhan terdapat dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 183-185 dan ayat 187, serta sejumlah hadis sahih riwayat al-Bukhari.
Namun, sebelum puasa diwajibkan pada Ramadhan, Nabi Muhammad SAW telah berpuasa di hari Asyura. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang artinya:
“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari Asyura’ di masa jahiliyah, Rasulullah SAW melakukannya pada masa jahiliyah. Tatkala beliau sampai di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.”
Karena itu, Rasulullah menganjurkan agar umat Islam juga berpuasa Asyura walaupun tidak diwajibkan. Pada tahun kedua dari hijrah, pada malam kedua dari Sya’ban, Allah SWT mewajibkan puasa atas kaum Muslimin melalui firman-Nya.
Pakar tafsir Alquran Indonesia, M Quraish Shihab, dalam buku M Quraish Shihab Menjawab menjelaskan, secara umum puasa dapat dibagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa tidak wajib. Puasa wajib yaitu terdapat tiga kategori. Pertama, wajib karena waktu, seperti puasa Ramadhan. Kedua, wajib karena sebab tertentu, seperti umat Islam yang membatalkan sumpahnya maka diwajibkan berpuasa. Ketiga, yaitu wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri.
Puasa yang tidak wajib juga dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, puasa yang dianjurkan pada hari-hari tertentu. Kedua, puasa yang dilarang untuk dilaksanakan di hari-hari tertentu. Sedangkan yang ketiga, puasa yang tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang.
Namun, dalam Alquran tidak ditemukan perintah untuk berpuasa secara terus-menerus selama setahun. Justru sebaliknya, Alquran menegaskan bahwa kewajiban berpuasa hanyalah pada hari-hari tertentu saja, seperti pada bulan Ramadhan.
Menurut Quraish Shihab yang juga pendiri Pusat Studi Alquran ini, istri Nabi Muhammad SAW, Ummu Salamah, pernah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan puasa dua bulan berturut-turut hanya dalam Sya’ban dan Ramadhan. Menurut Quraish Shihab, Nabi juga pernah ditanya tentang berpuasa terus-menerus. Nabi menjawab:
“Sesungguhnya keluargamu punya hak atas dirimu. Maka berpuasalah pada Ramadhan dan bulan sesudahnya serta setiap Rabu dan Kamis. Jika engkau sudah melaksanakan hal itu, engkau telah berpuasa sepanjang masa.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muslim al-Qurasyi.