REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil menangkap tokoh Tentara Revolusi West Papua (TRWP). Ia ditangkap beserta tujuh orang simpatisan saat melewati pos penjagaan Pos Kotis Satgas Yonif PR 328/DGH.
"Mereka datang dari arah Papua New Guinea (PNG) menuju Jayapura, dan saat akan melewati pos penjagaan dilakukan protap pemeriksaan rutin oleh Danru jaga provost, Sertu Iwan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah kartu identitas anggota TRWP didalam tas,” ujar Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, TNI mengetahui salah satu simpatisan TRWP tersebut merupakan tokoh penting dari TRWP berpangkat Mayor Jendral. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TNI menemukan banyak dokumen kegiatan dari organisasi itu.
"Kegiatan yang dilakukan di PNG seperti KTA TRWP, laptop yang berisi video kegiatan TRWP, serta dokumen tertulis lainnya. Salah satunya merupakan tokoh penting organisasi ini sebagai penggalang dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi mereka,” katanya.
Bersama dengan MW (50 tahun) selaku pimpinan rombongan, ada tujuh simpatisan lainnya. Ketujuh orang lainnya itu, yakni YT (40 tahun), MW (27 tahun), EW (49 tahun), HT (40 tahun), FW (46 tahun) dan BU (46 tahun).
Setelah dilakukan penangkapan, Dansatgas pun mengarahka para simpatisan TRWP tersebut agar kembali kepada NKRI. "Kami berikan pemahaman bahwa Papua adalah bagian Indonesia, dan Pemerintah sudah berupaya untuk memajukan Papua," tuturnya.
Dalam pemeriksaan barang bukti yang dibawa oleh tersangka, diamankan sebuah laptop yang berisi foto-foto dan video kegiatan-kegiatan dari organisasi tersebut. Data-data tersebut akan didalami kembali dengan berkoordinasi dengan satuan atas untuk ditindaklanjuti.
"Atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Yosuha Pandit Sembiring, saat ini seluruh tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelas dia.