REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pria yang mengancam Joko Widodo dalam video yang viral terprovokasi oleh suasana aksi. Karena itu, Ace pun mengkritik penyelenggara aksi yang memprovokasi.
"Kami mengimbau pendukung Prabowo untuk tidak menciptakan situasi yang bisa memprovokasi orang melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Ace saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Juru bicara Tim kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin itu mengatakan, unjuk rasa dalam menolak sesuatu boleh dilakukan pihak mana saja. Asalkan, ia mengatakan, tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Unjuk rasa boleh, tetapi jangan memprovokasi," ujar Ace.
Kendati demikian, Ace tetap meminta kepolisian menindak tegas pria pengancam Jokowi tersebut. Sebab, pernyataan pria tersebut mengarah kepada ancaman kepada seorang kepala negara.
"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ace.
Sebelumnya, beredar video viral itu yang memperlihatkan seorang pemuda melontarkan ucapan bernada ancaman kepada Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi sekitar 17 detik itu, pria itu mengujarkan ancaman pembunuhan saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania kemudian melaporkan hal tersebut. Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," ujarnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan pria bernama Hermawan Susanto (HS) sebagai tersangka karena diduga mengancam presiden. Ia ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.