Senin 13 May 2019 18:13 WIB

Mantan Wakil Menkeu Cina Dipenjara Akibat Terima Suap

Mantan wakil menkeu Cina diminta mengembalikan uang suap ke negara.

Red: Nur Aini
Bendera Cina
Foto: ABC News
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mantan wakil menteri keuangan Cina Zhang Shaochun divonis hukuman penjara selama 15 tahun akibat menerima suap senilai 67 juta RMB atau setara dengan Rp 140,7 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Beijing, Senin (13/5), juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 6 juta RMB (Rp 12,6 miliar) dan mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya kepada negara.

Baca Juga

Selama periode 1995-2018, Zhang menyalahgunakan jabatannya mulai dari deputi direktur jenderal Kementerian Keuangan hingga wakil menteri keuangan untuk menerima gratifikasi dari berbagai lembaga pemerintahan dan individu.

Sebagai imbalannya, Zhang membantu pihak-pihak tersebut dalam berbisnis, mempromosikan jabatan, dan memberikan kesempatan pendidikan, demikian putusan pengadilan tinggi yang dikutip China Daily.

Menurut majelis hakim, hukuman Zhang tersebut ringan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang suap kepada negara, dan bersikap sopan selama persidangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement