Senin 13 May 2019 20:54 WIB

Dekan FKUI: Kasus Meninggalnya Petugas KPPS Harus Diselidiki

Dekan FKUI sebut penyebab kematian KPPS penting diselidiki untuk evaluasi pemilu.

Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam SpPD mengatakan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus diselidiki. Menurutnya, penelitian terhadap kasus tersebut harus digulirkan agar dapat menjadi evaluasi penyelenggaraan pemilu.

"Kalau bicara penyebab kematian, kelelahan tidak pernah menjadi penyebab langsung kematian," ujar Ari di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Ari yang dokter spesialis penyakit dalam, tidak mungkin seseorang tidak mengalami gangguan kesehatan ketika bekerja lebih dari 24 jam. Diforsir bekerja seperti itu, orang bisa saja terserang seperti demam, pusing, hingga penyakit tifus.

Kondisi kesehatan orang, menurut Ari, akan semakin melemah jika ia memiliki riwayat penyakit kronis. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk melakukan penelitian mengenai penyebab kematian para petugas KPPS.

"Dengan demikian, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah, apakah pemilu seperti ini tetap dilanjutkan atau harus diubah," katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut terdapat 13 jenis penyakit penyebab meninggal petugas KPPS di 15 provinsi. Data tersebut berasal dari dinas kesehatan daerah lokasi para petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2019.

Penyakit tersebut adalah infarct myocard alias gagal jantung, koma hepatikum, strok, henti napas, kegawatdaruratan hipertensi, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement