REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uztaz Bachtiar Nasir (UBN) dipastikan tak akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan kasusnya di Bareskrim Polri, pada Selasa (14/5). Pengacara UBN, Aziz Yanuar kepada Republika, Senin (13/5) malam mengabarkan, kliennya tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan di kepolisian selama Ramadhan 2019.
Kesibukan UBN yang sudah terjadwal sepanjang bulan puasa, kata Yanuar membuat kliennya tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan dari kepolisian. “Kalau besok (14/5) sudah dipastikan tidak hadir. Sepertinya selama bulan puasa ini, beliau (UBN) tidak bisa datang (pemeriksaan),” ujar Aziz.
Namun, Aziz menolak mengatakan absennya UBN dalam pemeriksaan karena melakukan 'perlawanan'. Ia menerangkan, permintaan kliennya kepada kepolisian agar menunda pemeriksaan sampai Ramadhan usai.
“Bukan mangkir, tetapi karena kesibukan beliau. Dan tadi siang (13/5), kami sudah ke Bareskrim untuk meminta kembali penjadwalan ulang,” sambung Aziz.
Aziz mengatakan, salah satu kesibukan UBN saat ini yang sedang berada di luar negeri. “Saat ini beliau sedang berada di luar negeri. Sedang di Arab Saudi sepertinya atas undangan Liga Muslim Dunia. Undangannya resmi,” ungkap Aziz.
Aziz pun mengaku belum mendapat kabar kapan UBN akan kembali pulang ke Tanar Air. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei lalu, Mabes Polri sebenarnya telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri, per 9 Mei.
Penetapan UBN sebagai tersangka, terkuak dalam surat pemanggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri pada 3 Mei lalu. Dalam surat tersebut, UBN diminta datang pada Rabu (8/5) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan, dan penipuan, dan pencucian uang (TPPU), dan Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) 2016 lalu.
Pemanggilan tersebut, sebagai pemeriksaan ketiga kalinya. Namun UBN berhalangan hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang. Bareskrim Polri, pun kembali menjadwalkan pemeriksaan UBN pada Selasa (14/5).
UBN dituduh melakukan tindak pidana terkait dana masyarakat sebesar Rp 3,8 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan ilegal. Proses penggelontoran dana tersebut, pun disangka polisi melanggar ketentuan perbankan syariah. Menengok Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (9/5), UBN dituduh dengan banyak ketentuan pidana. Di antaranya 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU nomor 28/2008.
Penyidik Polri, pun menebalkan jeratan berlapis Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana. UBN juga dituduh melakukan pidana perbankan, yang disasar dengan sangkaan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU nomor 8/2010, tentang TPPU. Menengok deretan sangkaan pidana tersebut, jika terbukti UBN terancam pidana penjara belasan tahun.