Selasa 14 May 2019 00:34 WIB

Eggi: Gelar Akademik Tim Kemenko Polhukam Harus Dicabut

Eggi mengatakan ujaran people power itu dalam koridor konstitusional.

Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana menilai gelar akademik Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) harus dicabut jika dirinya layak menjadi tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Eggi dalam kasusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

"Tim asistensi itu banyak profesor doktor di sana. Jadi kalau profesor doktor itu berpendapat saya layak jadi tersangka saya kira profesor doktornya mesti dibatalkan," ujar Eggi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Eggi berharap tim asistensi yang berisi para pakar hukum tersebut, bersikap netral sesuai keilmuannya. "Diuji lah independensi keilmuan yang memihak, jangan subjektif," kata caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Eggi dikabarkan menjadi salah satu dari 13 nama yang dipantau oleh tim Asistensi hukum Kemenko Polhukam. Nama-nama lain seperti Bachtiar Nasir, Kivlan Zen dan Amien Rais.

Polisi mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas penetapan tersangka tersebut, anggota BPN Prabowo-Sandiaga itu akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya.

Eggi mengklaim dirinya tidak bersalah karena ujaran people power itu dalam koridor konstitusional. Bahkan, Eggi juga membandingkan dengan politikus PAN senior, Amien Rais, yang juga mengungkapkan people power sebelum dirinya.

"Bapak Amien Rais kok gak apa-apa, biasa-biasa saja. Nah yang paling mendasar lagi, Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu udah gak ada kata lain selain bunuh-membunuh. Kalau people power gak ada urusannya sama itu, tapi di sisi lain Moeldoko tenang-tenang saja tidak diperiksa, itu merupakan kondisi diskriminatif," katanya.

Eggi memenuhi undangan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hingga kini belum keluar dari ruang pemeriksaan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement