REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG— Aparat Polresta Tangerang, Banten, melarang organisasi massa (ormas) tertentu melakukan "sweeping" (menyisir) tempat-tempat hiburan malam atau rumah makan yang buka selama bulan suci Ramadhan.
"Agar masyarakat saling menghormati dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Senin (13/5) malam.
Dia mengatakan bila ada keresahan atau hal lain, langsung sampaikan ke polisi dan dipastikan ada tindaklanjut dan jangan main hakim sendiri.
Sabilul mengatakan perlu ada wujud toleransi antarumat beragama dan sikap saling menghargai apalagi saat ini bulan suci Ramadhan tengan berlangsung.
Dia mengatakan pihaknya bersama forum lintas agama di Kabupaten Tangerang membagikan hidangan berbuka puasa (takjil) kepada pengendara yang melintas di depan Mapolsek Tigaraksa.
Kegiatan itu diikuti Suster Fransiskanes Dongen (SFD), Hubungan Antar Agama dan Keyakinan (HAAK) Gereja Santa Odilia Paroki Citra Raya, Cikupa, dan Bikhus Dantik.
Kapolres yang menginisiasi kegiatan pembagian takjil oleh forum lintas agama merupakan wujud toleransi, tenggang rasa, dan penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada bulan suci Ramadan.
"Takjil dibagikan kepada pengendara roda dua, roda empat, atau masyarakat yang lewat," kata Sabilul.
Sabilul menambahkan, selain membagikan takjil, diimbau agar masyarakat tertib di jalan, serta menjaga keamaman, dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pembagian takjil itu menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang adalah masyarakat yang toleran.
Sabilul juga memastikan, pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di wilayahnya aman dan kondusif.
Dia mengajak masyarakat untuk bersatu tanpa mempermasalahkan latarbelakang agama, suku, kelompok, atau pandangan politik karena pada Ramadan, fokus ibadah, jangan sampai puasa tercuri hiruk-pikuk politik.