REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, menetapkan besaran konversi zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp 32 ribu per jiwa. Besaran tersebut, dinilai setara dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, Saparudin, mengatakan tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp 32 ribu atau setara 2,5 kilogram beras. Penentuan besaran zakat fitrah ini, merujuk pada harga umum beras saat ini. Yakni, jika disetarakan dengan 2,5 kilogram beras, maka harganya mencapai Rp 32 ribu. Besaran zakat fitrah tahun ini, jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp 12.800.
"Besaran zakat ini, ada kenaikan dibanding tahun lalu. Tahun lalu, besarannya hanya Rp 30 ribu per jiwa," ujar Saparudin, kepada sejumlah media, Selasa (14/5).
Secara keseluruhan, lanjutnya, Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedakah sebesar Rp 3 miliar. Target tersebut, optimistis terealisasi.
Apalagi, merujuk pada penghimpunan zakat, infak, dan sedakah 2018 lalu, besarannya mencaapi Rp 3,5 miliar. Dari target Rp 3 miliar. Karena itu, target tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu. Dengan harapan, bisa terealisasi lebih dari yang ditargetkan. "Adapun pendistribusian zakat didominasi untuk fakir miskin dan fisabilillah," ujarnya.