Selasa 14 May 2019 08:05 WIB

Pengacara Merasa Penangkapan Eggi Sudjana Janggal

Eggi Sudjana ditangkap oleh kepolisian saat sedang menjalani pemeriksaan sejak Senin

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/5), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus makar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh kepolisian saat sedang menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) sore. Penangkapan yang terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya itu, kata Pitra, sangat janggal dan aneh.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Ia menegaskan, selama ini Eggi selalu kooperatif dan menghormati upaya hukum yang berlaku. Dengan ada surat penangkapan terhadap kliennya itu, Pitra mengaku kecewa.

"Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri," ujar Pitra.

Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement