Selasa 14 May 2019 09:12 WIB

Felicity Huffman Akui Menyuap untuk Masuk Kampus

Felicity Huffman dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda.

Rep: Noer Qomariah K/ Red: Indira Rezkisari
Aktris Felicity Huffman menunggu di koridor Pengadilan Federal LA (12/3). Huffman diduga terlibat skandal suap masuk kampus di AS.
Foto: EPA
Aktris Felicity Huffman menunggu di koridor Pengadilan Federal LA (12/3). Huffman diduga terlibat skandal suap masuk kampus di AS.

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Aktris Felicity Huffman mengaku bersalah karena berbuat curang agar masuk perguruan tinggi untuk putrinya. Kasusnya merupakan bagian dari skandal pendidikan orang tua kaya yang melakukan penipuan agar anaknya diterima di universitas terkemuka Amerika Serikat (AS).

Bintang serial televisi Desperate Housewives mengaku bersalah di pengadilan federal di Boston pada Senin (13/5) atas tuduhan konspirasi terkait pembayaran sebesar 15 ribu dolar AS atau sekitar Rp 216 juta untuk meminta seseorang diam-diam mengoreksi jawaban putrinya pada ujian SAT.

Baca Juga

Huffman ada di antara 50 orang yang dituduh curang atau melakukan penyuapan dalam skema ini. Orang tua kaya membayar total 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 360 miliar untuk menyuap pelatih membantu anak-anak mereka mendapatkan tempat di universitas seperti Yale, Georgetown, dan University of Southern California (USC).

Seorang konsultan penerimaan perguruan tinggi California, William “Rick” Singer mengaku bersalah atas tuduhan. Ia memfasilitasi kecurangan dan membantu menyuap pelatih olahraga universitas untuk menghadirkan anak-anak klien sebagai rekrutan atletik palsu.

Asisten Jaksa Agung AS Eric Rosen mengatakan Huffman mengatur melalui Singer untuk memiliki rekanan yang bertindak sebagai pengawas SAT untuk ujian putrinya. Pengawas tersebut akan memperbaiki jawaban putrinya di pusat tes yang ia kendalikan melalui penyuapan.

Huffman, yang menikah dengan aktor William H. Macy, menekankan putrinya tidak tahu tentang kejahatan yang ia lakukan. “Yang lainnya, yang dikatakan Tuan Rosen, saya lakukan,” katanya sambil menangis, seperti yang dilansir dari Channel News Asia, Selasa (14/5).

Dia keluar dari gedung pengadilan sambil memegang kakaknya. Huffman tidak menerima pertanyaan dari wartawan.

Jaksa setuju merekomendasikan hukuman penjara empat bulan untuk Huffman dan denda sebesar 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp 288 juta, hukuman tersebut dijawalkan pada September.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement