REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembebasan tanah untuk depo stasiun LRT Jati Mulya ditargetkan kelas bulan Juni atau Juli tahun ini. Kepala Seksi Pengadaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Agus Susanto mengatakan hingga Mei 2019 ini, ganti rugi lahan warga yang diselesaikan baru sekitar 60 persen.
Diketahui, proyek LRT atau kereta api ringan Jabodebek lintas Cawang - Bekasi Timur terhambat. Keterlamabatan itu dikarenakan tak kunjung tuntasnya proses pembebasan 12 hektare lahan warga yang akan dijadikan Depo LRT di stasiun Jati Mulya.
Agus merinci, lahan 12 hektare itu terdiri atas 120 lebih bidang tanah milik warga. Terdapat juga 7 bidang tanah yang memang milik PT ADHI Karya selaku pelaksana proyek LRT Jabodebek.
Dari semua bidang tanah itu, kata Agus, terdapat sebagian pemiliknya yang menolak memberikan data. Hal ini, menurut Agus, salah satu dampak lemahnya sosialisasi sehingga proses kerja tertunda.