Selasa 14 May 2019 14:37 WIB

Pengacara Romi Harap Putusan yang Terbaik dari Praperadilan

KPK yakin memenangkan gugatan praperadilan Romi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi akan menjalani sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Romi, Maqdir Ismail berharap keputusan pengadilan nanti merupakan yang terbaik kliennya tersebut.

"Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan perkara, atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Keyakinan tersebut disampaikan karena mereka telah memiliki bukti yang cukup.

"KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Perlu diketahui, Romi mengajukan praperadilan atau gugatan terhadap status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang ditetapkan oleh KPK. Ia menilai operasi tangkap tangan dan penetapan status tersangka tidak sesuai hukum.

Pembacaan putusan gugatan praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (14/5). Sidang tersebut diagendakan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement