Selasa 14 May 2019 14:43 WIB

Caleg DPD NTB Lolos karena Tampilkan Foto yang Lebih Cantik

Foto yang ditampilkan caleg tersebut merupakan foto lama.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.
Foto: Dok Tim Pemenangan Evi Apita Maya
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya pada 2010.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB pada Senin (13/5) sekira pukul 00.30 WITA. Sebelum mengesahkan rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPUD NTB membacakan keberatan saksi calon legislatif (caleg) pejawat DPD RI dapil NTB nomor urut 27 Farouk Muhammad, Oni Al Jufri, melalui formulir DC2 KPU atas hasil rekapitulasi yang dibacakan anggota KPUD NTB Syamsudin.

Saksi Farouk Muhammad menyampaikan keberatan terhadap dugaan politik uang, pelanggaran penggunaan logo DPD RI, hingga penggelembungan suara yang dilakukan caleg DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya di Kabupaten Lombok Tengah. Saksi juga menyampaikan ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg DPD RI nomor urut 29 atas nama TGH Ibnu Halil di Lombok Tengah.

Selain itu, saksi Farouk juga menduga Evi Apita Maya melakukan pemalsuan dokumen foto sebagai persyaratan administrasi sebagai caleg DPD. Saksi Farouk menilai foto yang ditampilkan Evi merupakan foto lama yang membuat banyak warga memilih berdasarkan fotonya yang dinilai cantik.

Nama Evi memang menjadi buah bibir di NTB lantaran diprediksi lolos menjadi anggota DPD mengalahkan para pejawat. "Semestinya berdasarkan peraturan, bakal calon harus menggunakan foto terbaru, maksimal foto enam bulan sebelum pendaftaran di KPU," ujar Syamsudin membacakan keberatan saksi Farouk saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Senin.

Ketua KPUD NTB Suhardi Soud mengatakan keberatan tersebut tidak tepat jika dilakukan pada masa rekapitulasi lantaran lebih tepat jika dilakukan saat masa pencalonan. Suhardi menilai tidak ada pelanggaran terkait penggunaan foto oleh Evi Apita Maya lantaran foto tersebut benar foto Evi. Meski begitu, KPUD NTB tetap menyertakan keberatan tersebut dalam lampiran hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB.

"KPU (NTB) sudah sesuai mekanisme. Kenapa kita tetapkan (Evi) sebagai calon karena memang itu fotonya dia dan dia menyatakan itu foto dia dan diparaf, itu sah," kata Suhardi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement