Selasa 14 May 2019 16:37 WIB

Tingkat Kemantapan Jalan NTB 83 Persen

Laju penurunan kondisi jalan di NTB memcapai 6 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan rusak (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan rusak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengatakan tingkat kemantapan jalan provinsi NTB pada akhir 2018 sebesar 83,65 persen. Zul menyatakan masih terdapat 242,71 km jalan yang berada dalam kondisi tidak mantap, 138 unit jembatan dengan total panjang 4.371 meter masih berada dalam kondisi kritis dan belum terbangun. 

Selain itu, permasalahan pengelolaan infrastruktur jalan provinsi di NTB ialah masih tingginya laju penurunan kondisi jalan. Laju penurunan kpndiai jalan mencapai 5 persen sampai 6 persen per tahun. 

"Hal ini berarti setiap tahun 62 km sampai 75 km jalan yang berada dalam kondisi mantap akan mengalami penurunan kondisi menjadi jalan rusak," ujar Zul saat rapat paripurna pertama terkait raperda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Selasa (14/5).

Zul menyampaikan, Pemprov NTB berencana melanjutkan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak. Zul menjelaksan program percepatan tahap berikutnya akan menitikberatkan pada terwujudnya konektivitas antarwilayah, khususnya di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. 

"Sistim konektivitas ini diharapkan akan mendukung seluruh kegiatan ekonomi utama yaitu pariwisata, pertanian, dan perikanan serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai investasi tinggi," kata Zul.

Ketua Bapemperda DPRD NTB Makmun menyampaikan pada dasarnya Bapemperda memiliki pemahaman yang sama terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan Gubernur NTB. Namun, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan. Catatan tersebut antara lain apakah alokasi anggaran sebesar Rp 1 triliun tidak akan mengganggu atau menyedot anggaran dari sektor lain sehingga perlu rasionalisasi kembali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement