Selasa 14 May 2019 16:49 WIB

Permadi Besok Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar

Permadi saat ini tengah menghadapi dua laporan polisi terhadap dirinya.

Permadi
Permadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Gerindra Permadi mengatakan akan memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dugaan tindakan makar pada Rabu (15/5). Permadi saat ini tengah menghadapi dua laporan polisi terhadap dirinya.

"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga

Menurut dia, pemanggilan dirinya pada Rabu terkait orasinya di Gedung DPR. Selain Rabu, pada Kamis (16/5) ia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir enak," tutur Permadi.

Permadi dilaporkan politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan. Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Dari sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak untuk melalukan ''revolusi'' dalam sebuah video yang tersebar di situs berbagi video YouTube.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement