REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Produk pangan maupun bahan pangan yang dikemas ulang atau repacking, tidak boleh hanya asal mengemas ulang. Pelaku usaha harus menyertakan label kemasan, berikut tanggal kedaluwarsa dari produk pangan tersebut.
"Misalnya, seorang pedagang membeli bahan pangan dalam kemasan besar, kemudian dikemas lagi dalam bentuk lebih kecil. Proses repacking ini tidak bisa sembarangan atau asal kemas. Tapi harus menyertakan label dan kedaluwarsa," jelas Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga Sugeng Santoso, Selasa (14/5).
Dia mengemukakan hal itu karena dalam kegiatan pengawasan makanan dan minuman di Pasar Segamas, Purbalingga, ditemukan adanya produk bahan pangan yang dikemas ulang. Dalam kegiatan tersebut, tim Dinkes menemukan salah satu toko yang menjual tepung roti dalam kemasan ulang, gula halus, dan choco chips yang juga dalam kemasan lebih kecil dari aslinya.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, produk pangan yang dikemas ulang tersebut tidak disertai label kemasan yang jelas dan tanggal kedaluwarsa. "Praktik seperti ini dapat merugikan konsumen, karena konsumen tidak bisa menilai apakah produk pangan tersebut sudah kedaluwarsa atau belum," katanya.
Lebih dari itu, Sugeng juga menyatakan, proses repacking produk bahan pangan harus mendapatkan dari pihak yang memiliki barang pada saat kemasan awal. Bahkan, pedagang yang akan mengemas ulang produk pangan, harus melakukan perjanjian lebih dahulu dengan produsen. "Secara hukum, kasus repacking seperti ini juga rawan menimbulkan persoalan hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim dari Dinkes Purbalingga juga menemukan bahan pewarna makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa. Antara lain, gula cair yang sudah rusak, Pramborse rusak, choco chips warna dan coklat yang tak berlabel serta penataan bahan pangan yang masih tercampur dengan nonpangan.