Selasa 14 May 2019 18:13 WIB

Pemerintah Pastikan RPP JPH tidak Menyulitkan Dunia Usaha

Pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Selasa (14/5).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Konferensi pers peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih belum rampung. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan RPP JPH masih dalam pembahasan.

"RPP itu memang belum keluar kita akui, akan tetapi kita sedang dalami, kita ingin pastikan jika sudah keluar jaminan halal itu tidak memberatkan dunia usaha," kata dia di Kantor Bappenas, Selasa (14/5). 

Baca Juga

Bambang menegaskan pemerintah hanya ingin memastikan UMKM dapat menjalankan regulasi tersebut. Ia menyebut peraturan ini akan berada di bawah kuasa Kementerian Agama.

Bambang menyetujui pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik. Sehingga aturan tersebut harus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya.