REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak pernah membicarakan proyek PLTU Riau-1 atau meminta proyek kepada Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir. Novanto mengaku hanya memastikan kepada Sofyan terkait pembangunan Pembangkit Tenaga Gas (PTG) yang dianggap tak berjalan.
"Saya meluruskan bahwa tidak pernah saya untuk PLTG Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai PTG (jadi perusaahaan listrik tenaga gas) saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan. Jadi saya tanya itu," kata Novanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/5).
Novanto menyebut pertemuan dengan Sofyan pun hanya meminta penjelasan Sofyan terkait program pemerintah 35 ribu Mega Watt yang sedang dikerjakan oleh PLN. "Dia (Sofyan) cuman cerita menejelaskan program-program 35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama nggak jalan," ucap Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaytakan penyidik memeriksa Novanto terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. "Penyidik mendalami peran saksi dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.