Selasa 14 May 2019 19:29 WIB

Polda: Eggi Sudjana Ditangkap karena tak Kooperatif

Eggi dianggap tak mau menyerahkan ponselnya saat hendak disita.

Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Di antara pertimbangan penyidik karena Eggi dianggap sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik. Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

Baca Juga

"Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau Maghrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

photo
Bukti surat penangkapan Eggi Sudjana yang ditunjukan oleh pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Karena beberapa alasan itulah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi yang disebutnya sebagai pertimbangan subjektivitas penyidik. Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa dini hari.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Argo, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. "Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.

Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) petang sekitar pukul 16:30 bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya. Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Alquran tampak tenang.

Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu per satu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Adapun Eggi menyatakan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya. "Kita minta bapak polisi objektif karena Anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya (promoter). Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," ujar Eggi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement