REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap KPK dapat terus menjaga kinerjanya melakukan pemberantasan korupsi. Politikus PKS ini juga berharap dapat menyelesaikan konflik di internal lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Konflik yang terjadi KPK saat ini adalah persoalan di internal KPK. Pimpinan KPK hendaknya dapat menyelesaikannya secara internal," kata Nasir Djamil pada diskusi "Menyoal Kisruh Internal KPK" di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Nasir, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada periode 2015-2019 sudah menjelang akhir masa jabatannya. "Sebelum mengakhiri masa jabatannya, hendaknya Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan dapat mengatasi persoalan di internal KPK," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nasir Djamil juga mengusulkan ada revisi UU KPK untuk penguatan kinerja KPK dalam pemberantasan kasus korupsi. Namun, akan lebih baik lagi jika dilakukan revisi paket undang-undang bidang hukum.
Dengan demikian, tindakan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sinergi oleh lembaga penegakan hukum. "Soal revisi UU KPK maupun paket undang-undang bidang hukum ini, pimpinan DPR RI sudah berbicara dengan presiden dan wakil presiden," katanya.
Politikus asal Aceh ini juga melihat, KPK belum memiliki lembaga pengawas eksternal, sehingga perlu dipikirkan adanya lembaga pengawas eksternal bagi KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak), Ahmad Hariri, menambahkan, konflik internal yang terjadi di KPK diduga karena adanya permainan kepentingan elite di pucuk pimpinan. "Konflik internal ini jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu proses pemberantasan korupsi," katanya.
Menurut Hariri, salah satu persoalan yang disorot yakni dua deputi di KPK yang diduga melakukan pelanggaran etika, yakni deputi penindakan serta deputi pencegahan, sehingga memunculkan petisi dari para pegawai yang ditujukan kepada pimpinan KPK. "Pegawai meminta agar pimpinan menghentikan bentuk-bentuk upaya menghambat penangan kasus," katanya.
Menurut dia, adanya petisi itu menunjukkan adanya kebuntuan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ke ranah pejabat tinggi negara. Gejolak lain di internal KPK, kata dia, ketika pimpinan KPK melantik 21 penyidik muda yang baru yang dilatih secara independen. "Kami harapkan Ketua KPK Pak Agus Rahardjo dapat bertindak tegas menyelesaikan konflik di internal KPK," katanya.