Selasa 14 May 2019 22:32 WIB

Putri Mantan Diktator Guatemala Dilarang Ikuti Pilpres

Zury Rios merupakan kandidat capres dari Partai Valor.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Zury Rios.
Foto: Getty image
Zury Rios.

REPUBLIKA.CO.ID, GUATEMALA CITY -- Mahkamah Konstitusi Guatemala melarang Zury Rios mencalonkan diri sebagai presiden negara tersebut. Keputusan itu diambil karena Rios adalah putri mantan presiden diktator Efrain Rios Montt. 

Dalam keterangannya yang dirilis pada Senin (13/5), Mahkamah Konstitusi Guatemala mengatakan bahwa pelarangan Rios untuk mengikuti pilpres didasarkan pada pasal konstitusi yang melarang kerabat dekat para pemimpin kudeta mengisi jabatan politik tertinggi. “Tindakan yang membatasi kerabat dekat dari mengasumsikan diri sebagai presiden atau wakil presiden republik itu logis karena mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu,” kata Mahkamah Konstitusi Guatemala.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guatemala Martin Guzman mengatakan Mahkamah Pemilu Guatemala memiliki waktu 24 jam untuk mencabut nama Rios dalam kandidat calon presiden. Sementara itu, dalam sebuah wawancara dengan televisi lokal, Rios mengatakan belum diberitahu secara resmi tentang keputusan tersebut. Ia menyatakan akan mengajukan banding internasional.

Rios merupakan kandidat capres dari Partai Valor. Dalam pilpres yang dijadwalkan dihelat pada Juni mendatang, dia berhadapan dengan mantan jaksa agung Thelma Aldana. Sebuah jajak pendapat di negara tersebut menunjukkan bahwa Rios masih kalah unggul dibandingkan pesaingnya tersebut.

Pada 2013, ayah Rios, Rios Montt, dihukum dengan dakwaan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun sepekan berselang setelah vonis tersebut, hakim membatalkan vonisnya.

Montt adalah tokoh militer yang berperan dalam menumbangkan mantan presiden Angel Guevara pada 1982. Dia meninggal April tahun lalu pada usia 91 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement