REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar. Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan ditahan atau tidak.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Argo menuturkan, surat penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik itu telah diketahui oleh istri Eggi, yakni Asmini Budiani. "Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," imbuh Argo.
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.