REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta siap melaporkan kasus dugaan perbedaan data perolehan suara DPRD dari Daerah Pemilihan 7 dan Dapil 8 Jakarta Selatan ke tiga lembaga berwenang.
Ketiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan ke MK, cuma sebelumnya juga mau ada laporan ke Bawaslu," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Agung Setiarso di Jakarta, Selasa (14/5).
Laporan pertama kali, kata Agung, akan disampaikan ke Bawaslu. Ini mengingat bahwa tenggat perpanjangan pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan berakhir pada hari Rabu (15/5).