REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta siap melaporkan kasus dugaan perbedaan data perolehan suara DPRD dari Daerah Pemilihan 7 dan Dapil 8 Jakarta Selatan ke tiga lembaga berwenang.
Ketiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan ke MK, cuma sebelumnya juga mau ada laporan ke Bawaslu," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Agung Setiarso di Jakarta, Selasa (14/5).
Laporan pertama kali, kata Agung, akan disampaikan ke Bawaslu. Ini mengingat bahwa tenggat perpanjangan pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan berakhir pada hari Rabu (15/5).
"Mudah-mudahan hari ini atau besok, yang jelas sebelum dibahas di KPU Pusat sudah bisa disampaikan ke Bawaslu," katanya.
Mengenai laporan ke MK, Agung juga masih menunggu sampai keputusan pleno untuk Jakarta Selatan dikeluarkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, rekapitulasi suara Jakarta Selatan memang sudah dibacakan namun belum final karena tunggu sampai ketuk palu.
"Nanti kita lihat DC-1 (dari Jakarta Selatan), kalau memang masih tidak diakomodasi, dalam artian tidak ditinjau ulang, ya, sudah kami ajukan ke MK," kata dia.
PKS akan turut melaporkan kasus ini ke DKPP dengan alasan masalah etik KPU Provinsi DKI Jakarta, yang menurut Agung, tidak mau membuka data untuk membandingkan kembali data perolehan suara.
"Selain itu, juga mereka beralasan ini sudah tidak bisa lagi diperbaiki di provinsi, padahal malam sebelumnya kami sudah sepakat untuk adu data, jadi ada ketidakkonsistenan terhadap apa yang diucapkan," kata Agung.
Sebelumnya, terhadap wacana pelaporan ke dewan etik yang sudah mengemuka sejak Jumat (10/5), anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Partono mengatakan, "Terkait dengan DKPP itu, ya, hak mereka apakah kami ini melanggar kode etik yang sudah dibuat oleh DKPP,†kata Partono.