JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR. Sebab RUU Jabatan Hakim ini akan memengaruhi integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menuturkan, RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR berfokus untuk membenahi dunia peradilan saat ini. Perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya, " kata dia dalam keterangan pers, Selasa (14/5).
Jaja menambahkan, dalam manajemen hakim, fokus pengaturannya ada pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses
promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan. KY berpendapat bahwa independensi lembaga peradilan merupakan suatu kewajiban.
"Selain independensi, akuntabilitas juga sangat penting mewujudkan peradilan yang bersih. Bahwa prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama pentingnnya untuk diperjuangkan," katanya.
Jaja mengungkapkam, prinsip akuntabilitas di bidang peradilan dapat dengan melakukan pembagian tanggung jawab antara Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan KY sebagai pendukung lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan independensi hakim.
Bagi KY, hal itu merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim. "Serta diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik," ungkap dia.
KY kembali menggelar diskusi media terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dengan tema "Melanjutkan Dukungan Pembahasam RUU Jabatan Hakim", pada Selasa (14/5). Selain Ketua KY Jaja, acara ini juga dihadiri narasumber dari anggota DPR RI Nasir Djamil dan Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.