Selasa 14 May 2019 23:49 WIB

15 ASN Terjaring Keluyuran di Mall Saat Jam Kerja

Tim Gerakan Disiplin Aparatur menjaring 15 ASN yang keluyuran di mall saat jam kerja

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat identitas (KTP) dua orang PNS (kanan) yang terjaring saat razia disiplin (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat identitas (KTP) dua orang PNS (kanan) yang terjaring saat razia disiplin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) kembali bergerak untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran saat masih jam kerja. Sebanyak 15 orang ASN terjaring dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (14/5).

Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana memimpin langsung operasi kali ini. Operasi menyasar dua pusat perbelanjaan yaitu Pasar Baru Jalan Otista dan Baltos Jalan Tamansari.

Para ASN yang terjaring berkilah dengan mengutarakan beragam alasan. Namun tim GDA yang terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tetap menindaknya.

 “Tadi yang terjaring beralasan jam istirahat. Tapi tadi kita temukan setelah jam istirahat,” kata Yana di sela-sela operasi.

Para ASN yang terjaring ini didata dan diberikan imbauan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada atasan masing-masing ASN dan dijatuhi sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 10 persen.

Yana berharap, para ASN yang lain tidak mengikuti kesalahan para ASN yang terjaring. Namun ia memastikan, operasi akan terus digelar dan akan menyasar tempat lainnya.

“Kita harapkan tidak ada lokasi baru. Mudah-mudahan semakin meningkat disiplin teman-teman ASN Kota Bandung. Tapi kita juga tetap konsisten melakukan gerakan disiplin ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan Tim GDA  akan terus sidak secara rutin. Kegiatan ini bukan hanya sekedar menggertak.

“Jangan dianggap anget-anget tai ayam, karena kita menghadapi berbagai macam pekerjaan. PNS itu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Yayan mengungkapkan, aturan jam kerja sudah tertera sangat jelas, termasuk perubahan selama Ramadhan. Oleh karenanya, jangan mencuri kesempatan untuk berkeliaran.

“PNS harus hadir di kantornya sesuai dengan aturan yang berlaku selama Ramadan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dipotong istirahat setengah jam, apapun alasannya. Boleh keluar, tetapi harus ada izin dari atasannya. Kalau sudah diizinkan ya dipersilahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Yayan kembali mengingatkan, tugas utama para ASN adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada asyarakat. Oleh karenanya, guna mengoptimalkan tugas terebut diharapkan agar ASN lebih disiplin dalam bekerja.

“Di samping itu kan PNS sudah digaji, dikasih TKD. Itu uangnya, uang rakyat. Jadi harus melayani masyarakat. Kita harus malu pada masyarakat,” tegas Yayan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement