Rabu 15 May 2019 08:28 WIB

Situng 82,35 Persen, Jokowi Unggul Selisih 15,74 Juta Suara

Jokowi unggul dengan torehan 56,24 persen suara.

Situng KPU (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Situng KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga Rabu pukul 05.30 WIB menunjukkan perolehan suara pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul 15,74 juta suara dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut data Situng tersebut, perolehan suara pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 70.945.538 suara (56,24 persen) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 55.198.953 suara (43,76 persen).

Baca Juga

Penghitungan suara sudah mencapai 669.845 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 82,35 persen.

Sementara itu dari 34 provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 100 persen ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, dan Gorontalo.

Dari keempat provinsi tersebut, Jokowi unggul di tiga provinsi (Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorontalo) dan Prabowo menang di satu provinsi (Bengkulu).

Jokowi-Maruf Amin menang di Kepulauan Bangka Belitung dengan perolehan 495.510 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 288.097 suara. Di Provinsi Bali, Jokowi-Ma'ruf mampu meraih suara 2.342.435 suara dan Prabowo-Sandi 212.577 suara.

Jokowi-Ma'ruf juga unggul di Gorontalo dengan raihan 369.277 suara, dibandingkan Prabowo-Sandi yang memperoleh 344.653 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi menang tipis di Bengkulu dengan perolehan 585.598 suara dibanding Jokowi-Ma'ruf 582.845 suara.

KPU menyatakan data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jika terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement