REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penolakan hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Karding, tidak percaya hasil Pilpres artinya sama dengan tidak percaya hasil Pileg 2019.
"Kalau tidak mengakui hasil pilpres sebenarnya secara tidak langsung Pileg juga tidak diakui," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5).
Dia melanjutkan, kalau sudah tidak diakui artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik anggota DPR RI. Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi lanjutan jika mereka tetap menolak hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karding mengatakan, konsekuensi logis itu berlaku bagi Gerindra dan partai koalisi Adil dan Makmur lainnya. Dia menjelaskan, pada 2019 ini Indonesia menggelar Pemilu serentak Pilpres dan Pileg. "Jadi tidak mungkin yang curang hanya Pilpres, kalau asumsinya curang mestinya curang semua," kata Karding lagi.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, KPU bisa saja merekomendasikan untuk tidak melantik mereka yang tidak mengakui hasil pemilu. Oleh karena itu, dia meminta, kubu 02 untuk menunggu hasil pemilu resmi yang diumumkan KPU pada 22 Mei nanti.
Dia menambahkan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, semua itu merupakan jalur yang disediakan oleh UU bahkan UUD berkaitan dengan pemilu.
"Jadi sekali lagi, mudah-mudahanan itu hanya letupan emosi sesaat Prabowo saja bukan satu sikap politik yang permanen karena akan memberi dampak serius terutama bagi hasil Pileg," katanya.
Sebelumnya, BPN menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh KPU. Penolakan itu disebabkan telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres kali ini.
BPN mengaku akan terus melawan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu. Atas dasar kecurangan itu, BPN menegaskan akan terus berjuang bersama rakyat.