Rabu 15 May 2019 15:04 WIB

Fadli Zon Menyebut Kubu Prabowo tak ke MK, Lalu ...

Fadli Zon menilai langkah melaporkan kecurangan pemilu ke MK tak efektif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menegaskan, BPN tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fadli menganggap langkah hukum melaporkan kecurangan Pemilu ke MK dinilai tidak efektif.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Karena itu, menurut wakil ketua umum Partai Gerindra ini upaya hukum ke MK merupakan langkah yang sia-sia. Lantas langkah apa yang dilakukan kubu Prabowo? Fadli belum mau mengungkapkan.   "Kita akan melihat nanti pada waktunya nanti tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.

Fadli juga tidak membantah terkait adanya kemungkinan menggunakan people power. Namun ia membantah jika people power tersebut diartikan sebagai makar.

"People power itu bukan makar, people power adalah suatu yang sah dan konstitusional kalau ada yang mengatakan people power itu makar itu bodoh sekali orang itu pasti nggak ngerti bahasa inggris," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo - Sandiaga, Muhammad Syafii. Berkaca pada Pilpres 2014, ia pesimistis Mahakamah Konstitusi (MK) bakal memproses secara objektif laporan dugaan kecurangan yang mereka miliki.

"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Syafii pun membeberkan pengalaman kubu Prabowo dengan MK pada 2014. Ia mengklaim, pada Pilpres 2014, kubu Prabowo mengajukan ke MK 19 truk barang bukti berupa formulir plano C1. Namun, karena alasan bukti 19 truk itu tetap tidak membuat Prabowo unggul atas Jokowi di Pilpres 2014, menurut Syafii barang bukti pun tidak diproses.

Untuk Pilpres 2019, Syafii meyakini barang bukti yang dibawa bakal lebih besar dari 19 truk. "Dan kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih," kata Syafii menegaskan.

Meski tak percaya pada MK, Syafii tak secara jelas mengatakan langkah konkret yang bakal diambil BPN setelah tanggal 22 Mei 2019 nanti Jokowi - Ma'ruf dimenangkan. Syafii justru menyebut, Konstitusi saat ini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement