REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setidaknya tiga daerah di Provinsi Lampung secara tegas sudah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Lebaran ke luar kota/daerah menggunakan kendaraan dinas (Randis). Sedangkan untuk keperluan dalam kota/daerah, masing-masing daerah masih mentoleransi menggunakan randis.
Tiga daerah yang telah melarang pejabat dan ASN menggunakan randis ke luar kota/daerah yakni Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Pesisir Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan, pejabat dan ASN tidak diperkenankan membawa randis ke luar daerah apalagi ke Jawa untuk mudik Lebaran.
“Tidak boleh dibawa ke luar daerah atau Pulau Jawa untuk mudik. Apalagi ada larangan KPK,” kata Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Rabu (15/5).
Ia mengatakan, pejabat dan ASN yang menggunakan mobil dinas hanya diperkenankan menggunakannya untuk Lebaran Idul Fitri di lingkungan kabupaten dan wilayah Provinsi Lampung. Sedangkan yang dilarang dibawa mudik Lebaran ke luar Provinsi Lampung, apalagi sampai ke Pulau Jawa.
Pada liburan dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440/2019, Pemkab Lampung Selatan masih memperkenankan pejabat dan ASN membawa mobil dinasnya ke rumah masing-masing sama seperti pada hari kerja. Sedangkan yang tidak boleh dan dilarang yakni dibawa mudik ke luar Provinsi Lampung.
Larangan membawa randis mudik Lebaran ke luar kota/daerah juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Barat N Lingga Kesuma. Sekdakab Lingga mengatakan, Pemkab Pesisir Barat tetap mematuhi larangan yang telah disampaikan KPK terkait dengan penggunakan randis oleh pejabat dan ASN untuk mudik Lebaran ke luar kota atau daerah.
Menurut dia, semua pejabat dan ASN harus mematuhi apa yang telah disampaikan KPK terkati penggunaan randis selama mudik Lebaran. Sedangkan penggunakan randis di dalam daerah masih diperkenankan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sudah secara tegas melarang pejabat dan ASN membawa randis untuk mudik Lebaran ke luar kota/daerah Lampung. Tapi, Wali Kota juga membolehkan pejabat di lingkungan pemkot menggunakan randis untuk Lebaran Idul Fitri di dalam kota/daerah saja.
“Kalau untuk dalam kota ber-Lebaran bolehlah, tapi kalau dibawa untuk mudik gak boleh,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Bandar Lampung, Selasa (14/5).
Herman yang juga mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mengatakan, penggunakan randis bagi pejabat dan ASN untuk merayakan Lebaran Idul Fitri terbatas untuk dalam kota bukan luar kota atau sampai dibawa untuk mudik ke berbagai provinsi di Indonesia.