Rabu 15 May 2019 18:30 WIB

Pejabat Kemen-PUPR Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Istana

Pejabat Kemen PUPR menjadi penanggung jawab beberapa proyek.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Suap.ilustrasi
Foto: antarafoto
Suap.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung dan Maluku Utara itu juga didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut yakni menerima hadiah berupa uang," kata Jaksa KPK I Wayan Riyana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Anggiat, diduga  menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Dalam dakwaan, ia juga disebut menerima uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.

Pemberian tersebut diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Masih dalam dakwaan, Anggiat juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang melaksanakan proyek SPAM di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat. "Pada 2018, terdakwa diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis. Terdakwa merangkap juga selaku PPK Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho.

Diduga, Anggiat menerima Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dan Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi. Perusahaan itu mengerjakan paket di Satuan Kerja Strategis, yaitu paket SPAM Istana Merdeka dan Istana Cipanas. Selain itu, perusahaan itu juga mengerjakan paket SPAM AAU dan Akpol.

Menurut jaksa, pada 2018, Anggiat menjadi penanggung jawab beberapa proyek. Pertama, Pembangunan SPAM di Istana Merdeka dan Istana Cipanas, yang dikerjakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi. Kemudian, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tunas Intercomindo Sejati. Selain itu, Anggiat menjadi penanggung jawab proyek optimalisasi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tirta Sari Mandiri.

Terungkap pula dalam surat dakwaan, Anggiat diduga ia menerima gratifikasi dalam 15 mata uang. Masing-masing yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura. Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.

Atas perbuatannya,untuk kasus suap Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perkara gratifikasi Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement