Kamis 16 May 2019 02:27 WIB

Palestina Desak ICC Segera Selidiki Kejahatan Israel

ICC didesak untuk memulai investigasi terhadap pendudukan Israel atas Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Rakyat Palestina menggelar demonstrasi di perbatasan Israel dengan Jalur Gaza, Rabu (15/5). Palestina memperingati Hari Nakbah ke-71 yang menandai pengusiran massal mereka saat perang Timur Tengah 1948. Demonstrasi terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Foto: AP
Rakyat Palestina menggelar demonstrasi di perbatasan Israel dengan Jalur Gaza, Rabu (15/5). Palestina memperingati Hari Nakbah ke-71 yang menandai pengusiran massal mereka saat perang Timur Tengah 1948. Demonstrasi terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda di Den Haag, Belanda, Rabu (15/5). Pada kesempatan itu, al-Maliki mendesak ICC segera memulai investigasi terhadap situasi Palestina di bawah pendudukan Israel.

"Al-Maliki mengatakan dalam pertemuan dengan Bensouda hari ini di Den Haag bahwa ICC harus mulai menyelidiki langkah-langkah Israel di wilayah yang diduduki sesegera mungkin karena Pemerintah Israel mendatang bermaksud mencaplok Tepi Barat dan memaksakan hukum Israel pada permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan dengan cara ilegal," kata kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya.

Al-Maliki menilai sistem hukum Israel tak adil dan sebenarnya merupakan bagian dari sistem pendudukan militer Israel. Di sini peran ICC vital untuk memberikan keadilan bagi para korban kekejaman Israel di Palestina.

Pada kesempatan itu, al-Maliki memberikan laporan tahunan tentang kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina. Sebelumnya dia juga telah menyerahkan daftar dakwaan terhadap Amerika Serikat (AS) karena secara ilegal memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Pada Desember tahun lalu, ICC mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan secepat mungkin penyelidikan awal tentang dugaan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. ICC diketahui telah memulai penyelidikan awal itu sejak 2015.

Israel sebenarnya bukan anggota dan telah menytakan tidak menerima yurisdiksi ICC. Namun, pasukan Israel tetap bisa menghadapi dakwaan jika mereka dicurigai melakukan kejahatan di wilayah Palestina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement