REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinsial IY yang merupakan pelaku penyebaran video ancaman terhadap Presiden Jokowi.
Menurut pengakuan sang anak, pelaku sebelumnya tak pernah ikut berpolitik seperti halnya yang ia lakukan pada Jumat (10/5) lalu dengan berdemo di depan kantor Bawaslu.
Anak IY, Hilary Putri Amana (20 tahun), mengatakan, ibunya bahkan tak pernah ikut atau menjadi organisasi masyarkat (ormas), apalagi partai politik. Ia hanya menjadi relawan dari capres dan cawapres 02.
"Ibu baru kali ini aja. Ibu jadi saksi 02 saja. Bukan kader partau ataupun simpatisan," kata Hilary, saat ditemui di rumahnya di Grand Residen City, Cluster Prapanca Dua, Blok B 11/21, RT 02 RW 14, Kelurahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5).
Ia pun menceritakan, ketika demo di depan kantor Bawaslu, ibunya hanya berangkat seorang diri. "Ibu saya berangkat sukarela saja. Barulah di sana ketemu sama temannya," kata dia.
Sebelumnya, IY ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5) pukul 11.30 WIB. IY langsung dibawa oleh polisi dari kediamannya menuju Mapolda Metro Jaya.
Video yang direkam IY saat demo di depan kantor Bawaslu itu memperlihatkan seorang pemuda berinisial HS sedang menyampaikan ancamannya terhapat Presiden Jokowi. HS mengancam akan memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu.
HS sendiri sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. HS disangkakan melakukan makar dan terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 20 tahun.