Kamis 16 May 2019 08:52 WIB

Parlemen Austria Setuju Larangan Jilbab di Sekolah Dasar

Komunitas Muslim Austria mengutuk larangan jilbab tersebut.

Rep: Umi Soliha/ Red: Ani Nursalikah
Pelajar muslim selepas pulang dari sekolah. (ilustrasi)
Foto: www.superstock.co.uk
Pelajar muslim selepas pulang dari sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Anggota parlemen Austria menyetujui undang-undang yang melarang jilbab di sekolah dasar. Menurut mereka, jilbab untuk anak perempuan merupakan bentuk pengekangan kebebasan.

Menurut SBS, larangan jilbab untuk anak prasekolah sudah diberlakukan. Undang-undang terbaru kini menyasar anak usia enam hingga 10 tahun.

Baca Juga

Dilansir di The Guardian, Kamis (16/5), peraturan tersebut pertama kali diusulkan oleh partai pemerintah dari kelompok sayap kanan yang berkuasa, Austrian People's Party (OeVP) dan partai sayap kanan Freedom Party of Austria (FPOe). Mereka menegaskan peraturan ini dikhusukan untuk umat Islam yang memakai hijab.

Untuk menghindari tuduhan undang-undang ini mendiskriminasi umat Islam, maka jilbab ditulis sebagai pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala. Juru bicara pendidikan FPOe, Wendelin Moelzer mengatakan undang-undang itu adalah sinyal politis terhadap Islam.

Anggota parlemen dari OeVP, Rudolf Taschner mengatakan langkah itu diperlukan untuk membebaskan anak perempuan dari 'penindasan'. Namun, pemerintah mengatakan undang-undang tersebut tidak berlaku untuk penutup kepala patka yang dikenakan anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi.

Organisasi komunitas Muslim resmi Austria, IGGOe sebelumnya mengutuk rancangan undang-undang tersebut dan menyebut hal tersebut sebagai  tindakan tak tahu malu dan taktik pengalihan. IGGOe mengatakan aturan ini tidak akan berpengaruh besar kepada anak perempuan Muslim di Austria.

Hampir semua anggota parlemen oposisi menentang langkah tersebut. Beberapa menuduh pemerintah berfokus pada mengumpulkan berita utama yang positif daripada kesejahteraan anak.

Pemerintah mengakui undang-undang tersebut kemungkinan akan ditentang di pengadilan konstitusi Austria, baik dengan alasan diskriminasi agama atau karena undang-undang serupa yang mempengaruhi sekolah haruslah disetujui mayoritas dua pertiga anggota parlemen jika ingin disahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement