REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
"KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).
Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkan data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan memasukkan data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.