Kamis 16 May 2019 10:32 WIB

Larangan Jilbab di Sekolah Dasar Austria Tuai Kritik

Anggota parlemen Austria menyetujui undang-undang larangan jilbab di sekolah dasar.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Anggota parlemen Austria menyetujui undang-undang yang bertujuan untuk melarang jilbab di sekolah dasar, Rabu (15/5). Rancangan undang-undang itu diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang berkuasa.

Dilansir dari Guardian, Kamis (16/5), aturan merujuk pada pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala. Perwakilan dari kedua bagian dari koalisi yang memerintah, Partai Rakyat (OeVP) kanan-tengah dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, menegaskan meskipun dideskripsikan secara luas, undang-undang tersebut ditargetkan pada jilbab Islam.

Baca Juga

Juru bicara pendidikan FPOe, Wendelin Moelzer, mengatakan, undang-undang itu adalah sinyal terhadap politik Islam. Sementara anggota dari OeVP, Rudolf Taschner mengatakan, langkah itu diperlukan untuk membebaskan anak perempuan dari 'penaklukan'.

Pemerintah menyatakan penutup kepala patka yang dikenakan anak laki-laki Sikh, dan kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.

Organisasi komunitas Muslim resmi Austria, IGGOe sebelumnya mengutuk proposal itu sebagai hal yang memalukan dan sebuah taktik pengalihan. Akan tetapi, hanya sedikit dari anak perempuan yang akan terpengaruh aturan tersebut.

Hampir semua anggota parlemen oposisi menentang langkah tersebut. Sebagian menuduh pemerintah lebih fokus hal lain dibandingkan pada kesejahteraan anak.

Pemerintah mengakui bahwa undang-undang tersebut kemungkinan akan ditentang di pengadilan konstitusi Austria, baik dengan alasan diskriminasi agama atau karena undang-undang disahkan dengan mayoritas dua pertiga anggota parlemen.

Adapun OeVP dan FPOe membentuk sebuah koalisi pada akhir 2017, setelah pemilihan umum. Kedua belah pihak mengambil sikap anti-imigrasi yang keras.

Larangan Austria pada penutup wajah penuh diperkenalkan pada 2017 sebagai bagian dari kebijakan integrasi. Ini bertujuan membatasi visibilitas umat Islam dalam kehidupan publik.

Denmark memberlakukan larangan pemakaian cadar di depan umum pada 2018. Negara itu bergabung dengan Prancis dan negara-negara Uni Eropa lainnya. Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman, telah memberlakukan pembatasan pada pemakaian cadar di muka umum. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement