Kamis 16 May 2019 10:55 WIB

Alasan Bawaslu Minta Situng Dipertahankan

Situng digunakan sebagai instrumen untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan sistem informasi penghitungan suara (Situng) meski ada pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan data. Alasannya, Situng digunakan sebagai instrumen untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat. 

"Keberadaan situng hendaknya dipertahankan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan kesimpulan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Baca Juga

Kendati demikian, KPU tetap berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1," kata Ratna.

Padahal, kata Ratna menambahkan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan konsekuensi dari kesalahan itu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Bawaslu telah memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan.

Putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count). 

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan memasukkan data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement