Kamis 16 May 2019 12:22 WIB

Beri Pinjaman Modal untuk Perempuan, Amartha Dapat Izin OJK

Amartha jadi salah satu perusahaan fintech lending yang lolos kajian evaluasi OJK.

(Kiri) Founder dan CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra saat menghadiri konferensi pers AFPI bersama empat perusahaa lainnya yang resmi kantongi izin usaha OJK di Jakarta.
Foto: Amartha
(Kiri) Founder dan CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra saat menghadiri konferensi pers AFPI bersama empat perusahaa lainnya yang resmi kantongi izin usaha OJK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Izin berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir.

Baca Juga

“Pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK,” kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra dalam konferensi pers bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (16/5).

Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.  

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.

Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Sehingga Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech tepercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.  

Amartha sendiri telah lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.

Taufan mengatakan, Amartha merupakan fintech p2p lending yang aman dan tepercaya. Ini karena, Amartha selalu berinovasi dan menggunakan teknologi terkini dalam hal keamanan data serta machine learning untuk penilaian kredit mitranya.

Dalam aktivitas sehari-harinya,  Amartha telah menerapkan upaya tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra. Tim lapangan Amartha yang handal ikut mendampingi dan mengedukasi para mitra usaha tersebut. Upaya tanggung renteng ini sudah dilakukan Amartha sejak 2010. Hingga kini, nilai Non Performing Loan (NPL) Amartha berkisar sangat rendah di angka 1 persen.

Taufan menjelaskan, berdirinya Amartha dilandasi oleh nilai-nilai sosial yakni, turut mendorong mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Yakni melalui pilar pengentasan kemiskinan, partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengurangan ketimpangan pendapatan di pedesaan.

Sepanjang 2018, Amartha berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22 persen, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.

“Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata. Mari menambah kebaikan melalui platform Amartha,” ajak Taufan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement