Kamis 16 May 2019 13:56 WIB

KPU Dinilai Melanggar Soal Situng, Jubir TKN: Enggak Masalah

TKN menilai situng bukan merupakan data resmi KPU untuk menentukan pemenang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak ambil pusing soal keputusan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). TKN mengatakan, situng bukan merupakan penghitungan resmi penyelenggara pemilu.

"Kita nggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan, nggak ada masalah itu," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Arya mengatakan, dalam situng terdapat disclaimer yang menegaskan jika sistem itu bukan merupakan data resmi untuk keputusan pemilu. Dia mengatakan, keberadaan situng guna memaparkan serta transparansi informasi kepada publik.

"Itukan supaya kita bisa ngecek kalau ada yang tidak benar," kata Ketua DPP partai Perindo ini lagi.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pemasukan data dalam Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.

Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Sementara, KPU mengaku akan mengikuti instruksi Bawaslu mempertahankan Situng. Selain itu, KPU juga akan mengecek ihwal apa saja hal yang dianggap kurang pas oleh Bawaslu sesuai hasil putusan.

Mengacu pada data situng KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf masih mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Calon presiden (capres) pejawat itu mengantongi 56,12 persen suara. Sedangkan capres penantang mendapatkan 43,88 persen.

Data diambil hari ini pada pukul 13.15 WIB. Data dihimpun dari 688.869 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 813.350 TPS yang ada. Artinya, jumlah suara masuk ke dalam situng telah mencapai 84,69 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement