REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua tidak menyetujui hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Intan Jaya yang telah dibacakan pada pleno Rabu (15/5) malam di salah satu hotel di Abepura. Alasannya, banyak syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Kamis, mengatakan beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi seperti tidak diserahkannya formulir C1, DAA1, DA1 dan DB1 kepada pihaknya.
"Bagaimana mungkin kemudian kami menyetujui hasil yang dibacakan, apalagi pada proses pleno yang sejatinya harus dilaksanakan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya kemudian tanpa memberitahu Bawaslu ternyata KPU setempat justru ke Nabire," katanya.
Tidak hanya itu, kata Ronald, ternyata setelah tiba di Kabupaten Nabire tidak ada kejelasan. Lalu kemudian hasil rekapitulasi hendak dibawa ke Jayapura, dan ketika di bandara baru mereka mengontak Bawaslu.
"Bawaslu bersikeras untuk tidak ikut penerbangan waktu itu, karena memang bagi kami belum pleno kabupaten, belum selesai tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi secara internal. Karena tahapannya sudah berakhir, maka akhirnya KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan pleno di salah satu hotel di Abepura.
"Hal ini sangat kami sesalkan karena sudah disarankan kepada pihak penyelenggara pemilu di Intan Jaya dalam setiap supervisi baik supervisi terpadu dengan KPU untuk memulai pleno dari distrik termudah, kemudian dalam proses pleno tersebut, ada fenomena atau hal-hal yang tidak diinginkan baru atas rekomendasi dari keamanan dan Bawaslu silahkan keluar," katanya lagi.