REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil dr Ani Hasibuan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Hal itu terkait ucapannya beberapa waktu lalu mengenai tudingan senyawa kimia pemusnah massal penyebab meninggalnya petugas KPPS.
Polisi menyebut, telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ani. Ia diminta datang pada Jumat (17/5) esok ke Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan.
“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Surat panggilan terhadap perempuan bernama lengkap Robiah Khairani Hasibuan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani dilaporkan oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada Ahad (12/5).
Sebelumnya, pernyataan Ani mengenai kematian ratusan petugas KPPS selama Pemilu 2019 sempat menimbulkan kontroversi. Ia pun sempat tidak sependapat dengan pernyataan pihak KPU yang menjelaskan bahwa penyebab kasus meninggalnya petugas KPPS adalah karena kelelahan bekerja.
“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani ketika menjadi pembicara dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (7/6).