REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Aceh menyebut harusnya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat mencapai 45 persen bagi konsumen di luar Jawa. Tujuannya demi meningkatkan gairah penumpang terutama merangsang wisatawan kunjungi provinsi tersebut.
"Harusnya TBA (Tarif Batas Atas) tiket pesawat itu, turun hingga 45 persen. Bukan 12 persen sampai 16 persen," ujar Sekretaris ASITA Aceh, Totok Julianto di Banda Aceh, Kamis (16/5).
Ia mengatakan penurunan tiket pesawat belasan persen dianggap pihaknya tidak realistis. Sebab kenaikan tiket pesawat sudah terjadi selama hampir enam bulan sejak akhir 2018.
Persentase penurunan tiket tranportasi udara terlalu kecil, lanjutnya, sehingga belum mampu dijangkau oleh masyarakat, apalagi menumbuhkan minat untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata di provinsi paling barat Indonesia ini. Kendati demikian, ASITA Aceh tetap memberi apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menurunkan Tarif Batas Atas tiket pesawat senilai 12 persen hingga 16 persen.
"Pada Desember 2018 hingga Januari 2019 itu, merupakan kenaikan paling tajam sekitar 60 persen lebih. Sampai-sampai orang Aceh harus transit di Kuala Lumpur (Malaysia), baru ke Jakarta. Angka realistis penurunan tarif batas atas harus mencapai 45 persen," tegasnya.
"Kalau cuma belasan persen, tiket pesawat masih tinggi itu. Masih di luar batas kemampuan masyarakat di tengah perekonomian daerah yang sedang lesu," kata Totok.
Pemerintah pekan ini telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen dengan penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada rute-rute ramai, seperti rute-rute di daerah Jawa.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara.